Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/318

Halaman ini tervalidasi

wakilan Rakyat Gotong Royong membentuk Komisi-komisi yang bidangnya meliputi satu atau lebih Departemen/Lembaga-lembaga Negara Tertinggi lainnya.

Jumlah Komisi-komisi tersebut dalam ayat (1) di atas serta lapangan pekerjaannya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 30.

Ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 26 dan 27 untuk Bagian berlaku mutatis mutandis bagi Komisi.

Pasal 31.

Kewajiban Komisi-komisi ialah:

(1) a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

b. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Presiden dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya, yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan.

c. mendengar suara rakyat (publik-hearing) tentang hal-hal yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;

d. mengadakan rapat kerja dengan Presiden untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang sudah atau akan dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan.

e. mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Presiden;

f. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan ke dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu olch Komisi yang anggarannya dibebankan kepada Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan Komisi, maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menentukan;

324