Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/321

Halaman ini tervalidasi
(4) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 8 huruf h, keanggotaan Panitia Rumah Tangga tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Panitia Musyawarah/Panitia Anggaran dan atau Pimpinan Bagian/Komisi.

§ 7. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 40.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menyelenggarakan urusan ke rumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 41.

{1) Garis-garis umum mengenai organisasi, tugas dan tata-kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Panitia Rumah Tangga.

(2) Tata-kerja mengenai pelaksanaan tugas Sekretariat terhadap Badan-badan Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Pimpinan Badan-badan Kelengkapan yang bersangkutan.

Pasal 42.

Pimpinan Sekretariat diserahkan kepada seorang Sekretaris Jenderal yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaan yang dipikulkan kepadanya. Sekretaris J enderaI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 43.

Sekretaris Jenderal dan pejabat-pejabat yang pengangkatan dan dan pemberhentiannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Panitia Rumah Tangga.

327