Pasal 40.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menyelenggarakan urusan ke rumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 41.
{1) Garis-garis umum mengenai organisasi, tugas dan tata-kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Panitia Rumah Tangga.
(2) Tata-kerja mengenai pelaksanaan tugas Sekretariat terhadap Badan-badan Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Pimpinan Badan-badan Kelengkapan yang bersangkutan.
Pasal 42.
Pimpinan Sekretariat diserahkan kepada seorang Sekretaris Jenderal yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaan yang dipikulkan kepadanya. Sekretaris J enderaI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.
Pasal 43.
Sekretaris Jenderal dan pejabat-pejabat yang pengangkatan dan dan pemberhentiannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Panitia Rumah Tangga.
327