Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/322

Halaman ini tervalidasi
BAB VI

TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN

BELANJA NEGARA

Pasal 44.

Agar Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat melakukan haknya mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (l) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Presiden mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja.

Pasal 45.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Corong Royong menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara kepada Panitia Anggaran agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya/pembahasannya.

Pasal 46.

(1) Terhadap penyelesaian Nota. Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan ketentuan-ketentuan seperti yang berlaku bagi penyelesaian Rancangan Undang-undang.

(2) Hasil pembahasan tentang Nora Keuangan, dan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara yang dimaksud dalam pasal 44 dan 45, disampaikan oleh Panitia Anggaran kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 47.

Rancangan Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 44, 45, dan 46.

Pasal 48.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyerahkan kepada Panitia Anggaran tugas meneliti pertanggungan-jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memeriksa Laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang tanggung jawab keuangan Negara seperti dimaksud dalam pasal 23 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.

328