Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/323

Halaman ini tervalidasi

Pasal 49

Hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Anggaran dimaksud dalam pasal 48 disampaikan kepada Panitia Musyawarah.

Pasal 50

Panitia Musyawarah menetapkan rapat Pleno untuk membahas hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Anggaran.

Pasal 51.

(1) Dalam pleno dimaksud dalam pas al 50, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong jika perlu mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan-penjelasan tambahan tentang laporan penelitian dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi kesempatan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dalam rapat pleno tersebut untuk kemudian dijawab oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB VII
TENTANG HUBUNGAN KERJA DENGAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 52.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memberikan kesempatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk hadir sebagai peninjau dalam tiap-tiap rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Panitia Anggaran mengenai pembahasan masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Rapat yang dimaksud dalam ayat (1) membahas:

  1. Penyusunan bahan-bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pembicaraan mengenai pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Nota Keuangan;
  3. Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

329