Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/327

Halaman ini tervalidasi

kat, pimpinan rapat m:enyampaikan halnya kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang akan membawanya ke dalam Panitia Musyawarah untuk mencari kebijaksanaan lain menuju kata mufakat, sesuai dengan tata cara seperti tercantum dalam Bab II.

Pasal 60.

Selesai pembicaraan tingkat IV, apabila Fraksi-fraksi menganggap perlu dapat meminta waktu kepada Panitia Musyawarah untuk merumuskan pemikiran-pemikiran guna menghadapi pembicaraan tingkat terakhir.

Pasal 61.

Apabila pembicaraan Tingkat IV dapat diselesaikan dengan mendapat kata mufakat, maka pembicaraan Tingkat V dilakukan dalam rapat Pleno terbuka untuk mengambil keputusan, setelah juru bicara Fraksi/Gabungan Fraksi-fraksi mengemukakan pendapat terakhir.

Pasal 62.

(1) Jika pembicaraan atas sesuatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk suatu Panitia Khusus.

(2) Ketentuan dalam pasal 59 berlaku juga untuk pembicaraan oleh Panitia Khusus kecuali apabila Panitia Musyawarah menentukan lain.

§ 3. Catatan, Risalaht Laporan, Nota Perubahan dan

Naskah baru.

Pasal 63.

Mengenai pembicaraan tingkat I, III dan V dalam rapat-rapat Pleno termaksud dalam pasal-pasal 55, 57 clan 61 serta pembicaraan dalam rapat Gabungan Bagian-bagian pada tingkat IV termaksud dalam pasal 59 dibuat risalah tulisan cepat.

Pasal 64.

(1) Mengenai pembicaraan tingkat II dalam Fraksi-fraksi termaksud dalam pasal 56 serta pembicaraan dalam rapat Bagian pada tingkat IV seperti tennaksud dalam pasal 59 dibuat catatan.

(2) Untuk membuat catatan rapat itu Fraksi-fraksi/Gabungan Fraksi-fraksi dapat dibantu seorang atau lebih pegawai Sekretariat.

333