Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/329

Halaman ini tervalidasi

Pasal 69.

(1) Jika Presiden berdasarkan pembicaraan di dalam Bagian/Gabungan Bagian-bagian menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah Rancangan Undang-undang maka Presiden menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bab-bab/pasal-pasal,

(2) Nota perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 70.

(1) Jika Bagian/Gabungan Bagian-bagian menganggap perlu untuk mengadakan perumusan penyelesaian ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan, maka Pimpinan Bagian/Gabungan bagian-bagian segera mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar menetapkan hari dan waktu untuk rumusan penyelesaian ulangan/lanjutan itu.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang rumusan penyelesaian rancangan Undang-undang dalam rapat Bagian/Gabungan bagian-bagian berlaku juga untuk merumuskan penyelesaian ulangan ataupun lanjutan.

Pasal 71.

Cara-cara pembuatan Catatan, Risalah dan laporan pada rapat-rapat Komisi/Gabungan Komisi-komisi diatur seperti yang berlaku pada rapat Bagian/Gabungan Bagian-bagian.

§ 4. Mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 72.

Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Pemerintah sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengar terlebih dulu pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang isi dan maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan ditetapkan itu.


Pasal 73.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan di

335