Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/333

Halaman ini tervalidasi

dalam ayat ( 1), Panitia Musyawarah menentukan hari dan waktu bilamana usul permintaan keterangan (Interpelasi) itu diberitahukan kepada Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat Pleno yang ditentukan, para pengusul memberikan penjelasan mengenai soal yang ditanyakan dalam permintaan keterangan.

(4) Apabila Usul Interpelasi diterima sebagai Interpelasi DewanPerwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Interpelasi tersebut dikirim kepada Presiden dan Presiden diundang untuk memberikan keterangannya.

(5) Setelah Usul Interpelasi para pengusul menjadi Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka para pengusul itu tidak dapat menarik kembali usulnya kecuali atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 82.

(1) Mengenai keterangan Presiden tersebut dalam pasal 81 ayat (4) diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan, baik kepada pengusul maupun kepada Anggota-anggota lainnya, untuk memberikan pemandangannya.

(2) Atas Pemandangan-pemandangan para pengusul dan para anggota lainnya, Presiden memberikan jawabannya.

Pasal 83.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya duapuluh orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong -Royong dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden.

(2) Untuk keperluan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat diajukan Usul Pemyataan Pendapat yang diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam paragrap 7 BAB IX Peraturan Tata-Tertib ini.

(3) Jika sesudah jawaban Presiden termaksud dalam pasal 82 ayat (2) tidak diajukan sesuatu Usul Peryataan Pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan Presiden seperti tersebut pada pasal 81 ayat (4) dan pasal 82 ayat (2) dinyatakan selesai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

339