Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/339

Halaman ini tervalidasi

termaksud dalam pasal 99 diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 101.

(1) Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat Pleno mengenai usul pernyataan pendapat atau usul lain itu.

(2) Dalam rapat Pleno yang telah ditetapkan di atas, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasannya dengan lisan atas usul pernyataan pendapat atau usul lain itu.

(3) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat atau usul lain dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada:

a. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong lainnya untuk memberikan pemandangannya;

b. Presiden untuk menyatakan pendapatnya;

Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas pemandangan para anggota dan Presiden.

Pasal 102.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang rumusan usul, oleh sekurang-kurangnya sepuluh Anggota dapat diajukan usul amandemen.

(2) Usul amandemen tersebut pada ayat (1) pasal ini yang disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat.

(3) Usul amandemen tersebut hanya dapat mengubah rumusan usul pernyataan pendapat/usul lain kalau disetujui oleh pengusul pernyataan pendapat/usul lain itu.

(4) Usul amandemen ini dimusyawaratkan dalam rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat Pleno tingkat V.

Pasal 103.

Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menerima baik atau menolak usul pernyataan pendapat atau usul lain tersebut.

345