Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/348

Halaman ini tervalidasi

Pasal 134.

(1) Presiden dan Para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

(2) Ketua rapat mempersilakan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengubah Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan.

Pasal 135.

Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah segera diperbanyak dan dibagikan kcpada para anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Gotong Royong selambat-lambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.

Pasal 136.

Usul-usul pcrubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, baik berupa pcrubahan waktu clan atau pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan dalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk scgera dibicarakan dalam rapat Panitia Musyawarah.

Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan dalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tcrsebut.

Pasal 137.

(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Pirnpinan Fraksi/Panitia Anggaran/Bagian/Kornisi dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Fraksi/ Panitia Anggaran/Bagian/Komisi.

(2) Usul perubahan itu harus diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara-acara rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 138.

(1) Pada hari rnulai berlakunya acara rapat-rapat, dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 137 ayat (2).

(2) Apabila temyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah berlaku terus.

354