Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/349

Halaman ini tervalidasi

Pasal 139.

(1) Sesudah waktu dua hari seperti dalam pasal 13 7 ayat (2) itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan langsung kepada Panitia Musyawarah dengan tertulis oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota, dengan menyebut hari-hari dan pokok-pokok pembicaraan mana yang perlu diubah.

(2) Panitia Musyawarah memutuskan, apakah usul perubahan itu disetujui atau tidak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Musyawarah, maka keputusan Panitia Musyawarah itu diumumkan kepada segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(4) Apabila usul itu ditolak oleh Panitia Musyawarah, maka jumlah pengusul dapat diperbesar menjadi sepersepuluh jumlah Anggota sidang, untuk mengajukan lagi usul perubahan acara tersebut kepada Pleno. Usul perubahan acara itu dibicarkan dalam waktu seminggu setelah penolakan usul oleh Panitia Musyawarah tidak terdapat rapat Pleno dalam acara rapat-rapat, maka atas penetapan Panitia Musyawarah diadakan rapat Pleno Khusus, untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 40.

Dalam keadaan yang mendesak, maka dalam rapat Pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh:

a. Presiden.

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

c. Panitia Musyawarah.

d. Sepersepuluh anggota sidang.

§ 8. Peninjau-peninjau rapat.

Pasal 141.

(1) Para peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setuju, baik dengan perkataan maupun cara lain.

(3) Para peninjau duduk di tempat yang disediakan.

Pasal 142.

(1) Ketua rapat menjaga supaya ketentuan dalam pasal 141 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

355