Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
No. 7/DPR-RI/III/71-72
tentang
PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Dalam rapat Pleno terbuka ke-10 pada tanggal 8 Januari 1972. Menimbang:
- Bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum tahun 1971, maka Peraturan Tata-tertib DPR-GR. sudah tidak berlaku lagi.
- Bahwa perlu ditetapkan suatu Peraturan Tata-Tertib yang mengatur cara-cara menghayati kedudukan, fungsi, tugas, wewenang tanggung jawab beserta alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan asas-asas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Mengingat:
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa kerakyatan harus dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (3) yang menekankan bahwa segala putusan ditetapkan dengan suara terbanyak, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), yang menghendaki kerja sama antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk sesuatu Undang-undang.
- Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- Undang-undang No. 15/1969 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang No. 16/1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
363