Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/355

Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

No. 7/DPR-RI/III/71-72

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Dalam rapat Pleno terbuka ke-10 pada tanggal 8 Januari 1972. Menimbang:

  1. Bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum tahun 1971, maka Peraturan Tata-tertib DPR-GR. sudah tidak berlaku lagi.
  2. Bahwa perlu ditetapkan suatu Peraturan Tata-Tertib yang mengatur cara-cara menghayati kedudukan, fungsi, tugas, wewenang tanggung jawab beserta alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan asas-asas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Mengingat:

  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa kerakyatan harus dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (3) yang menekankan bahwa segala putusan ditetapkan dengan suara terbanyak, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), yang menghendaki kerja sama antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk sesuatu Undang-undang.
  3. Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  4. Undang-undang No. 15/1969 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang No. 16/1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

363