b. Bersama-sama dengan Pemerintah membentuk Undang-undang sesuai dengan pasal 5 ayat (1), pasal 20. pasal 21 ayat (l}, pasal 22 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijaksanaan Pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan penjelasannya.
(2) Pelaksanaan tersebut dalam pasal 2 ayat (1) diatur dalam Bab IV, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XV Peraturan Tata-tertib ini.
BAB III.
KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 3.
(1) Untuk dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warganegara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis dan membaca huruf latin;
c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, kepada Undang-undang Dasar 1945 dan kepada Revolusi Kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
d. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30-S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
e. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
f. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun;
g. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia.
365