Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/359

Halaman ini tervalidasi

Pasal 6.

(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama diambil sumpah/janjinya menurut agamanya masing-masing oleh Ketua Mahk.amah Agung dalam rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung menurut ayat (1) pasal ini.

Pasal 7.

Bunyi sumpah/janji dimaksud dalam pasal 6 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jahatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah {berjanji) bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-Undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia; bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia".

BAB IV.

HAK-HAK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Ketentuan Umum.

Pasal 8.

(1) Untuk melaksanakan tugas dan wew~nang Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dalam pasal 2, anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak-hak sebagai berikut:

a. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota;

367