Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/362

Halaman ini tervalidasi

(3) Apabila jumlah penanda-tangan suatu usul permintaan keterangan yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 30 (tiga puluh) orang anggota maka harus diadakan penambah an penanda-tangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang anggota dan yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi. Apabila sampai dua kali masa persidangan ketentuan ini tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 14.

(1) Apabila usul permintaan keterangan kepada Presiden, itu disetujui sebagai permintaan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, maka permintaan keterangan terscbut dikirim kepada Presiden dan Presiden diundang untuk memberikan keterangannya.

(2) Mengenai keterangan Presiden tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan kepada pengusul maupun anggota-anggota lainnya untuk mcmberikan pendapatnya.

(3) Atas pendapat para pengusul dan para anggota lainnya, Presiden memberikan jawaban.

Pasal 15.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden tersebut.

(2) Untuk keperluan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal mi, dapat diajukan usul pernyataan pendapat yang diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 25 sampai dengan pasal 29 Peraturan Tata Tertib ini.

(3) Jika sesudah jawaban Presiden termaksud dalam pasal 14 ayat

(3) tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan Presiden seperti tersebut pada pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan selesai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Mengadakan penyelidikan (Angket).

Pasal 16.

(1) Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, sejumlah anggota yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan mengenai sesuatu hal.

370