Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/366

Halaman ini tervalidasi

Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas pemandangan para anggota dan Presiden.

Pasal 28.

(1) Selama suatu usul pernyataan pendapat belum disetujui oleh Dewan Perwak ilan Rakyat, para pengusul berhak mengajukan perobahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang penarikan kembali atau perobahan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan ditanda-tangani olch para perigusul, kemudian diperbanyak serta disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(3) Apabila jumlah penanda-tanganan suatu usul pernyataan pendapat yang belum memasuki pembicaraan tingkat I tcmyata menjadi kurang dari 30 (tiga puluh), maka harus diadakan penambahan penanda-tangan sehingga jumlahnya sekurang-kurangnya menjadi 30 (tiga puluh} orang, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi.

Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul yang bcrsangkutan menjadi gugur.

Pasal 29.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang rumusan usul, oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota dapat diajukan usul amandemen.

(2) Usul amandemen tersebut pada ayat (1) pasal ini yang disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kcpada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Usul amandemen tersebut hanya dapat mengubah rumusan usul pernyataan pendapat kalau disetujui oleh pengusul pernyataan pendapat itu.

(4) Usul amandemen ini dimusyawarahkan diadakan sehelum rapat Pleno tingkat-IV.

Pasal 30·.

Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang menerima baik atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut.

374