Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/372

Halaman ini tervalidasi

(2) Panitia Rumah Tangga beranggotakan 23 (dua puluh tiga) orang yang mewakili Fraksi-fraksi, dengan perincian:

  1. Fraksi Karya Pembangunan diwakili: 12 orang anggota;
  2. Fraksi Persatuan Pembangunan diwakili: 5 orang anggota;
  3. Fraksi ABRI diwakili: 4 orang anggota;
  4. Fraksi Demokrasi Pembangunan diwakili: 2 orang anggota;

(3) Keanggotaan Panitia Rumah Tangga tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pimpinan Komisi-komisi lainnya.

(4) Pimpinan Panitia Rumah Tangga ditetapkan oleh Badan Musyawarah, terdiri dari seorang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua, yang mencerminkan Fraksi-fraksi.

(5) Tugas-tugas Panitia Rumah Tangga adalah:

a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
b. memberikan pertimbangan kepada Badan Musyawarah untuk disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai:

  1. hasil pemeriksaan rancangan Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat yang telah disiapkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. kebijaksanaan dan garis-garis umum organisasi tugas dan tatalaksana Sekretariat.
  3. pelancaran segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat dan sarana untuk kelancaran tugas Anggota.
  4. pengangkatan, pemberhentian dan kesejahteraan pegawai Sekretariat.

(6) Dalam melakukan tugasnya Panitia Rumah Tangga bertanggung jawab kepada Badan Musyawarah. Laporan tertulis tentang pertanggungan jawab Panitia Rumah Tangga disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat tiap masa persidangan.

BAB VIII.

KOMISI-KOMISI DAN PANITIA KHUSUS

Ketentuan Umum

Pasal 14.

(1) Komisi bersifat permanen dan bertugas dibidang perundang-undangan dan pengawasan.

380