Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/375

Halaman ini tervalidasi

3. Mengadakan hearing dan public-hearing tentang hal-hal yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;

4. Mengadakan rapat kerja dengan Presiden untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan tindakan yang sudah atau akan dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan;

5. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Presiden dalam rangka rapat-kerja;

6. Mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan ke dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat.

b. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Komisi yang anggarannya dibebankan kepada Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi, maka Keputusan Badan Musyawarah yang menentukan.

c. Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing.

Pasal 47.

Jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan menjadi lampiran II dari Peraturan Tata tertib ini.

Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara

Pasal 48.

(1) Tugas-tugas Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah:

a. Dalam tahap persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memberikan bahan-bahan pemikiran kepada Pemerin-

383