Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/38

Halaman ini tervalidasi

Panitia memberikan laporan.

(2) Surat-surat kepercayaan dan surat-surat yang bersangkutan dengan itu, disimpan dalam Sekretariat Senat, disediakan bagi para anggota untuk dilihat.

Pasal 6.

(1) Setelah Panitia melaporkan pendapatnya, maka rapat memutuskan tentang penerimaan orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota Senat.

(2) Yang ditunjuk diterima sebagai anggota Senat kecuali :

a.Apabila surat-surat yang diperlihatkan tidak Iengkap, atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan ini.

b.apabila menurut pendapat rapat dari surat-surat yang diperlihatkan tidak nyata dengan cukup, bahwa yang ditunjuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Konstitusi.

Pasal 7.

Apabila mengenai pemeriksaan surat-surat kepercayaan atau surat-surat yang berkaitan dengan itu , Senat menganggap perlu akan pembuktian surat-surat atau keterangan-keterangan, maka Senat mempersilahkan Pemerintah supaya mengirim kepadanva surat-surat atau keterangan-keterangan itu.

Pasal 8.

Apabila Senat memutuskan tidak menerima seorang atau lebih anggota yang telah ditunjuk , maka ia memberitahukan hal ini kepada Pemerintah, yang dengan segera mempersilahkan Pemerintah daerah-daerah bagian yang bersangkutan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menunjukan anggota-anggota yang lain, satu dan lain hal dengan memperhatikan apa yang ditetapkan dalam pasal 81 Konstitusi.

BAB II.

TENTANG KETUA, SEKRETARIS, PANITIA-PANITIA DAN

MAJELIS PERSIAPAN

§ 1. Tentang Ketua.

Pasal 9.

(1) Secepatnya, akan tetapi sesudah sekurang-kurangnya 16 anggota diterima dan hadir, maka Senat mulai dengan penyusunan anjuran

34