Panitia memberikan laporan.
(2) Surat-surat kepercayaan dan surat-surat yang bersangkutan dengan itu, disimpan dalam Sekretariat Senat, disediakan bagi para anggota untuk dilihat.
Pasal 6.
(1) Setelah Panitia melaporkan pendapatnya, maka rapat memutuskan tentang penerimaan orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota Senat.
(2) Yang ditunjuk diterima sebagai anggota Senat kecuali :
a.Apabila surat-surat yang diperlihatkan tidak Iengkap, atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan ini.
b.apabila menurut pendapat rapat dari surat-surat yang diperlihatkan tidak nyata dengan cukup, bahwa yang ditunjuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Konstitusi.
Pasal 7.
Apabila mengenai pemeriksaan surat-surat kepercayaan atau surat-surat yang berkaitan dengan itu , Senat menganggap perlu akan pembuktian surat-surat atau keterangan-keterangan, maka Senat mempersilahkan Pemerintah supaya mengirim kepadanva surat-surat atau keterangan-keterangan itu.
Pasal 8.
Apabila Senat memutuskan tidak menerima seorang atau lebih anggota yang telah ditunjuk , maka ia memberitahukan hal ini kepada Pemerintah, yang dengan segera mempersilahkan Pemerintah daerah-daerah bagian yang bersangkutan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menunjukan anggota-anggota yang lain, satu dan lain hal dengan memperhatikan apa yang ditetapkan dalam pasal 81 Konstitusi.
BAB II.
TENTANG KETUA, SEKRETARIS, PANITIA-PANITIA DAN
MAJELIS PERSIAPAN
§ 1. Tentang Ketua.
Pasal 9.
(1) Secepatnya, akan tetapi sesudah sekurang-kurangnya 16 anggota diterima dan hadir, maka Senat mulai dengan penyusunan anjuran
34