Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/382

Halaman ini tervalidasi

luh) menit untuk memberikan penjelasan scperlunya dengan ketentuan,bahwa rapat tidak mengadakan perdebatan mcngenai penjelasan itu dan Pimpinan rapat langsung mengambil kcputusan tentang boleh atau tidaknya Anggota yang bersangkutan untuk terus menghadiri rapat.

Pasal 67.

(1) Apabila seorang anggota melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, Pimpinan rapat memperingatkan agar Anggota tersebut menghentikan perbuatan itu.

(2) Jika peringatan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak diindahkan, Pimpinan rapat dapat menyuruh Anggota ini untuk meninggalkan rapat.

{3) Apabila Anggota tersebut tidak mengindahkan perintah pada ayat (2) pasal ini, atas perintah Pimpinan rapat, ia dapat dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat.

( 4) Yang dimaksud dengan ruangan rapat ialah ruangan yang dipergunakan untuk rapat termasuk ruangan untuk umum, undangan dan para tamu lainnya.

Pasal 68.

( 1) Apabila Pimpinan rapat menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan rapat tidak boleh melebihi waktu 24 (dua puluh empat) jam.

Sifat-sifat rapat.

Pasal 69.

( 1) Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat pada dasarya bersifat terbuka, kecuali rapat-rapat Badan Musyawarah.

(2) Dalam hal-hal tertentu dapat diadakan rapat tertutup.

Pasal 70.

(1) Rapat Pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat dapat diadakan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat atau Badan Musyawarah.

(2) Rapat-rapat Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dapat diadakan tertutup atas keputusan Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus yang bersangkutan.

(3) Rapat-rapat tertutup hanya dihadiri oleh para anggota dan mereka yang diundang.

390