Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/385

Halaman ini tervalidasi

dengan bantuan pegawai Sekretariat, segera dibuat. Laporan Komisi/ Gabungan Komisi/Panitia Khusus, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan-pembicaraan dalam Komisi/Gabungan Komisi Panitia Khusus.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

( 3) Laporan ini ditanda-tangani oleh Ketua rapat dan Pelapor/ Pelapor-pelapor yang bersangkutan.

Pasal 77.

( 1) Laporan Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat Pleno.

(2) Setelah Laporan Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus disampaikan kepada rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat, maka tugas Komisi dianggap selesai.

Pasal 78.

(1) Mengenai rapat-tertutup dibuat risalah atau atas instruksi Pimpinan rapat hanya dibuat catatan rapat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Pada risalah atau catatan rapat itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat:

a. "HANYA UNTUK YANG DIUNDANG", untuk rapat tertutup pada umumnya.

b. "RAHASIA", untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 72 ayat (2).

(3) Rapat dapat mernutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

Kehadiran Presiden dan Menteri-menteri

Pasal 79.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengundang Presiden atau para Menteri untuk menghadiri rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia diwakili oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 80.

(1) Atas undangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya rnenghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

(2} Undangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya dengan mengemukakan

393