Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/393

Halaman ini tervalidasi

dapatan dan Belanja Negara harus selesai selambat-lambatnya bulan sebelum tanggal 1 April.

Pasal 107

Rancangan Undang-undang Tambahan dan Perubahan atas suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diselesaikan seperti Anggaran Induknya dengan ketentuan bahwa terhadap Rancangan Undang-undang dimaksud ditempuh prosedure yang sesingkat-singkatnya dan selesai selambat-lambatnya satu bulan setelah Pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-undang tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 108

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan kepada Komisi anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tugas untuk meneliti pertanggungan-jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memeriksa laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang tanggung jawab keuangan Negara seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.

(2) Penelitian pertanggungan-jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pemeriksa laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menurut prosedure seperti yang berlaku bagi Rancangan Undang-undang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB XII

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Ketentuan Umum

Pasal 109

(1) Pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(2) Mufakat dan/atau putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil musyawarah haruslah bermutu tinggi yang dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 sebagai termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945.

401