Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/396

Halaman ini tervalidasi

putusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian dari sebagian kecil peserta musyawarah yang tidak dapat didekatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak.

(2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dalam rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat atas usul salah satu Fraksi.

(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di luar rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan atas:

a. keputusan Badan Musyawarah/rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat atau

b. keputusan rapat yang bersangkutan.

(4) Sebelum rapat yang akan mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak, kepada para anggota harus diberi kesempatan untuk lebih dahulu mempelajari naskahnya atau perumusan masalah bersangkutan.

(5) Penyampaian suara dilakukan oleh para anggota dengan secara lisan/mengangkat tangan/berdiri/tertulis, yang menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain.

Pasal 116

(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila:

a. diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota sidang (quorum).

b. disetujui oleh lebih dari separoh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi quorum;

c. didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Fraksi.

(2) Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai keputusan dengan mempergunakan sistem suara terbanyak termaksud secara sekali jalan (langsung), maka diusahakan sedemikian rupa sehingga putusan terakhir masih juga ditetapkan clengan pcrse tujuan suara terbanyak.

(3) Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan keputusan suara terbanyak suara-suara sama besar, maka dalam hal rapat itu lengkap anggotanya, usul yang bersangkutan dianggap ditolak, atau dalam hal lain maka pengambilan keputusan ditangguhkan sampai rapat berikutnya,

(4) Apabila dalam rapat yang berikut itu suara-suara sama besar lagi, maka usul itu dianggap ditolak.

(5) Pemungutan suara tentang orang dan atau masalah-masalah yang

404