Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/398

Halaman ini tervalidasi

BAB XIV.

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 121

(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat bertugas memenuhi segala kebutuhan untuk kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sekretariat membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyusun Rancangan Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sekretariat memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tentang pekerjaannya pada tiap permulaan masa persidangan, dengan tembusan kepada anggota-anggota Badan Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga.

Pasal 122

(1) Garis-garis umum mengenai organisasi, tugas dan tata-kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Badan Musyawarah.

(2) Tata-kerja mengenai pelaksanaan tugas Sekrerariat yang menyangkut kegiatan Pimpinan/Badan Musyawarah/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Komisi/Panitia Khusus/Fraksi-fraksi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar badan-badan yang bersangkutan.

Pasal 123

(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tentang pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

(2) Sekretaris jenderal dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 124

Sekrctaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB XV.

SURAT-SURAT MASUK/KELUAR

Surat-surat masuk

Pasal 125

(1} Semua surat masuk setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan

406