Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/399

Halaman ini tervalidasi

Rakyat diberi nomor agenda disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Sekretaris Jenderal.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menetukan, apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk atau meneruskannya kepada Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

(3) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus oleh Sekretariat yang bersangkutan dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(4) Salinan daftar surat-surat yang dimaksud dalam ayat (3} disampaikan kepada semua Anggota Badan Musyawarah, Komisi-komisi/Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diketahui.

(5) Pimpinan Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus memeriksa surat-surat tersebut guna penyelesaian selanjutnya.

(6} Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam surat-surat asli yang berada pada Sekretariat Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus dan dapat dibaca oleh Anggota-anggota yang bersangkutan.

(7) Surat-surat yang menurut pertimbangan Pimpinan Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus yang bersangkutan memuat soal yang penting, oleh Ketua diajukan kepada Rapat untuk menetapkan cara penyelesaiannya.

(8) Anggota-anggota Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus setelah menerima salinan daftar surat-surat yang dimaksud dalam ayat (4) dan atau asli daftar tersebut yang dim.aksud dalam ayat (3), dapat juga mengusulkan supaya surat-surat yang menurut pertimbangan mereka memuat soal-soal penting, diajukan dalam rapat untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

Surat-surat ke luar.

Pasal 126

(1) Semua surat ke luar oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor agenda.

(2) Surat-surat ke luar ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau atas nama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (2) pasal ini diatur oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

407