Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/40

Halaman ini tervalidasi

Pasal 13.

(1) Apabila yang dianjurkan hanya seorang calon saja, maka pada waktu, termaksud dalam ayat ketiga pasal 9, Ketua Sementara mernberitahukannya kepada rapat, dan calon ini dengan pencalonan seorang, dianggap sebagai telah ditunjuk untuk dianjurkan kepada Presiden supaya diangkat jadi Ketua.

(2) Apabila demikian, maka untuk menetapkan calon kedua yang akan diajukan kepada Presiden, dengan segera rapat ditunda untuk memberi kesempatan kepada para anggota untuk pencalonan kedua segala sesuatu berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal 2, l 0, 11 dan 12 peraturan ini.

(3) Apabila ternyata, bahwa pada pencalonan kedua ini hanya dianjurkan satu orang calon saja, maka setelah rapat dibuka kembali, Ketua sementara memberitahukannya dan calon ini dengan pencalonan seorang, dianggap telah ditunjuk untuk di samping calon, yang dalam tingkatan pertama telah ditunjuk, dianjurkan kepada Prcsidcn supaya diangkat jadi Ketua.

Pasal 14.

Apabila dianjurkan dua orang calon, maka Ketua Sementara pada saat yang dimaksudkan dalam ayat tiga pasal 9, memberitahukan hal itu kepada rapat, dan kedua orang calon ini dianggap ditunjuk dalam satu penunjukkan calon untuk dianjurkan kepada Presiden bagi jabatan Ketua.

Pasal 15.

(1) Apabila dianjurkan lebih dari dua orang calon, ataupun dalam hal yang dimaksudkan dalam ayat kedua pasal 13, diajukan lebih dari satu orang calon, maka segera pemungutan suara dimulai.

(2) Pemungutan suara itu bersifat rahasia dan dilakukan dengan surat-pemungutan suara yang tidak ditanda-tangani, yang memuat nama semua calon dengan dicantumkan menurut urutan alfabet. Di muka nama setiap calon digambar sebuah segi empat.

(3) Pemungutan suara tidak sah, jikalau jumlah surat pemungutan suara yang terdapat dalam kotak pemungutan-suara lebih besar dari pada jumlah yang berhak memilih. Jika demikian maka dengan segera diadakan lagi pemungutan suara,

Pasal 16.

(1) Setiap orang yang berhak memberikan suara hanya dapat memberikan suara kepada satu orang calon saja, hal mana dilakukan

36