Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/416

Halaman ini tervalidasi

(2) DPR terdiri atas Fraksi-fraksi, Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi-komisi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar Parlemen dan Panitia-panitia Khusus.

(3) DPR mempunyai sebuah Sekretariat sebagai unsur pelayanan.

Wewenang dan Tugas

Pasal 4.

(1) Wewenang dan tugas DPR adalah :

  1. bersama-sama dengan Presiden membentuk Undang-undang;
  2. bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. melakukan pengawasan atas :

    (a) pelaksanaan Undang-undang,

    (b) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pengelolaan keuangan Negara, dan

    (c) kebijaksanaan Pemerintah.

    sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
  4. membahas untuk meratifikasi dan atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang, pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden;
  5. membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan Negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  6. melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada DPR.

(2) Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang dan tugasnya, DPR dapat mengadakan konsultasi dan kordinasi dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya,

BAB III.

KEANGGOTAAN DPR

Pasal 5.

Anggota DPR harus tetap memenuhi persyaratan keanggotaan DPR sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

420