Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/418

Halaman ini tervalidasi

Pasal 9.

(1) Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Anggota DPR mempunyai :

  1. hak mengajukan pertanyaan;
  2. hak protokoler dan hak keuangan/administratif.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataannya dalam rapat-rapat DPR, baik terbuka maupun tertutup yang diajukan secara lisan atau tertulis, kecuali jika mereka mengumumkan hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 87, atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.


(3)

  1. Tindakan kepolisian terhadap Anggota DPR harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang tindakan kepolisian terhadap Anggota DPR.
  2. Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian ialah : (a) pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;

    (b) meminta keterangan tentang tindak pidana;

    (c) penangkapan;

    (d) penahanan:

    (e) penggeledahan;

    (f) penyitaan.

  3. Dalam pelaksanaan tindakan kepolisian harus diperhatikan kedudukan protokoler Anggota DPR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meminta Keterangan (Interpelasi)

Pasal 10.

(1) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengajukan usul kepada DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden tentang sesuatu kebijaksanaan Pemerintah.

(2) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disusun secara singkat, jelas dan ditanda tangani oleh para Pengusul, kemudian disampaikan kepada Pimpinan DPR.

422