Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/419

Halaman ini tervalidasi

Pasal 11.

(1) Dalam Rap at Paripuma berikutnya Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota DPR tentang masuknya usul permintaan keterangan kepada Presiden. Usul tersebut kemudian dibagikan kepada para Anggota.

(2) Dalam Rapat Badan Musyawarah yang diadakan untuk menentukan waktu bilamana usul permintaan keterangan itu dibicarakan dalam Rapat Paripurna, kepada para Pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usul tersebut,

(3) Dalam suatu Rap at Paripurna para Pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul permintaan keterangan itu. Keputusan apakah usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut disetujui atau ditolak untuk menjadi permintaan keterangan DPR, ditetapkan dalam Rapat Paripurna itu atau dalam Rapat Paripurna yang lain.

Pasal 12.

(1) Selama suatu usul permintaan keterangan belum diputuskan menjadi permintaan keterangan DPR, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali,

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali harus ditanda-tangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian membagikannya kepada para Anggota.

(3) Apabila jumlah penanda-tanganan suatu usul permintaan keterangan yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 30 (tiga puluh) orang Anggota maka harus diadakan penambahan penanda-tanganan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang Anggota dan yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan ketentuan mi tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 13.

(1) Apabila usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut disetujui sebagai permintaan keterangan DPR, maka Pimpinan DPR mengirimkannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

(2) Mengenai keterangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempat-

423