Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/42

Halaman ini tervalidasi

dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit tak dapat turut pilihan lagi; jika ada lebih dari enam orang calon, maka yang dipertahankan enam calon yang mendapat suara terbanyak; ayat pertama dan kedua dari pasal ini di sini berlaku pula.

(5) Jika juga setelah pemungutan suara ketiga tak ada calon yang mcndapat suara terbanyak yang mutlak dari suara yang sah, dan pula tak ada dua orang calon yang masing-masing nendapat paling sedikit 40% dari suara yang sah , maka diadakan pemungutan suara lagi, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit tak dapat dipilih lagi; ayat pertama dan kedua dari pasal ini berlaku pula dalam hal ini. Hal ini dijalankan terus dengan cara yang sama sehingga seorang calon mendapat suara terbanyak yang mutlak, ataupun dua orang calon masing-masing mendapat paling sedikit 40% dari suara yang sah.

Pasal 19.

(1) Jika setelah hal termaksud dalam pasal 18, hanya seorang calon dinyatakan terpilih , maka diadakan lagi pemungutan suara antara calon-calon yang belum dinyatakan terpilih ; mereka yang dalam pemungutan suara ini mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah dinyatakan telah terpilih.

(2) Jika setelah pemungutan suara ini tak ada calon yang mendapat suarat terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah, maka diadakan lagi pemungutan suara, dalam hal mana calon yang mendapat paling sedikit suara yang sah , tak dapat dipilih lagi; jika jumlah calon lebih dari tiga orang, maka hanya tiga calon dipertahankan yang mendapat suara terbanyak.

(3) Jika setelah diadakan pemungutan suara lagi scbagaimana tcrmaksud dalam ayat tadi pasal ini, tak ada calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara yang sah, diadakan pemungutan suara kembali, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit, tak dapat dipilih lagi, ha ini dilangsungkan sampai salah seorang calon mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah.

Pasal 20.

(1) Setelah menurut ketentuan dalam pasal 18 dan 19 dua orang calon ditunjuk, yang akan dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan untuk jabatan Ketua, yang akan diajukan kepada Presiden, rapat dapat mengambil keputusan bahwa seorang calon atau lebih akan ditambahkan lagi dalam daftar pencalonan ini.

38