Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/420

Halaman ini tervalidasi

an kepada Pengusul maupun Anggota Iainnya untuk mengemukakan pendapatnya.

(3) Atas pendapat para Pengusul dan atau Anggota lainnva sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, Presiden memberikan jawabannya.

Pasal 14.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya 3 0 ( tiga puluh) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, DPR dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Prcsidcn tersebut.

(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat diajukan usul pernyataan peridapat, yang diselesaikan menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29.

(3) Jika sarnpai waktu penutupan :-Vlasa Sidang yang bersangkutan temyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam avat ( 1) pas al ini, maka pembicaraan mengenai permin taan kcterangan kepada Presidcn terse but dinyatakan selesai dalam Rapat Paripuma penutupan Masa Sidang yang bersangkutan mengadakan Penyelidikan (Angket)

Pasal 15.

(1) Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, sejumlah Anggota yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan mcngenai sesuatu hal.

(2) Usul sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) pasal ini, hams dinyatakan dalam suatu perumusa.n yang mernuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dcngan disertai penjelasan dan rancangan jumlah biaya,

(3) Usul itu setelah ditanda-tangani olch para Pengusul disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Pasal 16.

Usul sebagairnana dimaksud dalam pasal 15 beserta penjelasanpenjelasan dan rancangan biaya, dibagikan kepada para Anggota dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 17.

Badan Musyawarah menetapkan waktu bagi Fraksi-fraksi untuk mempelajari usul tersebut, dan waktu pernbicaraannya dalam Rapat Paripurna.

424