Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/421

Halaman ini tervalidasi

Pasal 18

(1) Selama suatu usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal belum disetujui oleh DPR, para Pengusul berhak untuk mengadakan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali harus ditanda-tangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR yang kemudian membagikannya kepada para Anggota dan mengirimkannya kepada Presiden.

(3) Apabila jumlah penanda-tanganan suatu usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai sesuatu hal yang belum dibicarakan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) pasal 15, maka harus diadakan penambahan penanda-tanganan hingga jumlahnya mencukupi, Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penanda tanganan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi, maka usul itu menjadi gugur.

Pasal 19

(1) Apabila DPR memutuskan menyetujui usul mengadakan penyelidikan, DPR membentuk suatu Panitia Khusus Penyelidikan yang beranggotakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.

(2) Keputusan DPR untuk mengadakan penyelidikan menentukan juga masa kerja dan biaya Panitia Khusus Penyelidikan.

(3) Atas permintaan Panitia Khusus Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, masa kerjanya dapat diperpanjang atau diperpendek oleh DPR.

Pasal 20.

(1) Panitia Khusus Penyelidikan harus memberikan laporan tertulis berkala sekurang-kurangnya sebulan sekali kepada Pimpinan DPR. Laporan itu dibagikan kepada para Anggota DPR dan dikirimkan kepada Presiden.

(2) Atas usul 10 (sepuluh) orang Anggota DPR laporan berkala itu dapat dibicarakan dalam rapat DPR kecuali kalau DPR menentukan lain.

Pasal 21.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Khusus Penyelidikan memberikan laporan tertulis kepada DPR. Laporan itu dibagikan kepada para Anggota dan kemudian dibicarakan dalam Rapat Pari-

425