Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/429

Halaman ini tervalidasi

(9) Apabila keputusan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8) pasal ini tidak tercapai, maka pemilihan dilakukan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Bab XV.

(10) Apabila Pimpinan DPR sudah terpilih, maka Pimpinan Sementara Musyawarah menyerahkan pimpinan kepada Pimpinan DPR yang terpilih.

Pasal 45.

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil-wakil Ketua diambil sumpah menurut agamanya masing-masing atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna DPR.

(2) Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah seperti yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 46.

Apabila terjadi Iowongan jabatan Ketua dan atau Wakil Ketua, maka DPR secepatnya mengadakan pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Badan Musyawarah dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 40.

BAB VII

· BADAN MUSYAWARAH

Kedudukan

Pasal 47.

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan

(1) Badan Musyawarah dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(2) Badan Musyawarah beranggotakan 66 (enam puluh enam) orang, dengan perincian :

- Fraksi ABRI : 11 (sebelah) orang;

- Fraksi Karya Pembangunan: 37 (tiga puluh tujuh) orang;

- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia: 4 (empat) orang, dan

- Fraksi Persatuan Pembangunan: 14 (empat belas) orang.

433