Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/430

Halaman ini tervalidasi

(3) Badan Musyawarah mempunyai Anggota Pengganti sebanyak 33 ( tiga puluh tiga) orang, dengan perincian:

-Fraksi ABRI : (6) (enam) orang,

-Fraksi Karya Pembangunan : 18 (delapan belas) orang,

-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia: 2 (dua) orang, dan

-Fraksi Persatuan Pembangunan : 7 [tujuh] orang.

(4) Anggota Pengganti Badan Musyawarah menggantikan kedudukan Anggota Badan Musyawarah dari Fraksinya yang berhalangan.

Tugas

Pasal 49.

Tugas Badan Musyawarah adalah :

a. menetapkan acara DPR untuk satu Tahun Sidang atau satu Masa Persidangan atau sebagian dari suatu Masa Sidang, dan menetapkan ancar-ancar waktu penyelesaian suatu Rancangan Undang-undang, dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripurna untuk mengubahnya;

b. memberikan pedoman serta pertimbangan kepada Pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijaksanaan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPR;

c. menetapkan pokok kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR;

d. menetapkan pokok kebijaksanaan kerjasama antar Parlemen;

e. melaksanakan hal-hal yang oleh DPR diserahkan kepada Badan Musyawarah.

Rapat dan Pengambilan Keputusan

Pasal 50.

(1) Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan acara DPR dapat mengundang Ketua alat kelengkapan DPR lainnya atau yang mewakilinya dan atau Anggota DPR yang dipandang perlu oleh Badan Musyawarah; mereka yang diundang itu mempunyai hak bicara.

(2) Apabila dalam Masa Reses ada masalah yang menyangkut, wewenang dan tugas DPR dianggap prinsipiil dan perlu segera diambil keputusan, maka Pimpinan Badan Musyawarah secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat.

(3) Pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV, dan apabila dalam penghitungan suara terdapat lebih dari satu pendapat yang mempunyai pendukung

434