Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/434

Halaman ini tervalidasi

Pasal 56.

Disamping tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, khusus Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut dengan singkatan APBN, bertugas pula :

a. menampung hasil pembicaraan pendahuluan dari Komisi lainnya dengan pihak Pemerintah untuk dijadikan bahan dalam mengadakan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. memberikan pendapat kepada DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR, dalam Rapat Paripurna;

c. menampung dan membicarakan semua bahan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Peridapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya yang diperoleh dari :

— Pemandangan Umum para Anggota DPR dan jawaban Pemerintah;

— saran dan pendapat Badan Musyawarah,

— saran dan pendapat masing-masing Komisi, serta

— saran dan pendapat masing-masing Fraksi;

d. mengikuti perkembangan dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan Keuangan Negara pada keseluruhannya;

e. membahas bersama dengan Pemerintah tentang perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan, setelah memperoleh gambaran tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran yang sedang berjalan;

f. membahas dan mengajukan peridapat terhadap Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disampaikan oleh Presiden kcpada DPR;

g. membahas Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran serta memberikan pendapatnya kepada DPR dalam Rapat Paripurna;

h. memberikan pendapatnya mengenai Hasil Pemeriksaan Tahunan Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPR untuk ditentukan tindak lanjutnya.

438