Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/436

Halaman ini tervalidasi

T u g a s

Pasal 60

(1) Tugas BURT adalah:

a. membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan pelaksanaan kerumahtanggan DPR serta kesejahteraan Anggota DPR dan Pegawai Sekretariat DPR;

b. atas nama Pimpinan DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan ketatalaksanaan Sekretariat DPR serta hal-hal lain yang berhubungan dengan kerumahtanggan DPR, baik atas penugasan oleh Pimpinan DPR dan atau Badan Musyawarah maupun atas prakarsa sendiri;

c. membantu Pimpinan DPR sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal 42 dan sesuai pula dengan pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, dalam hal:

(a) menentukan kebijaksanaan Anggaran Belanja DPR,

(b} meneliti dan menyempurnakan Rancangan Anggaran Belanja DPR yang penyusunannya disiapkan oleh Sekretariat DPR,

(c) mengawasi proses penyelesaian Rancangan Anggaran Belanja DPR selanjutnya,

(d) mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Belanja DPR;

d. melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggan dan kesejahteraan yang ditugaskan oleh Pimpinan DPR dan atau Badan Musyawarah, termasuk melakukan studi perbandingan yang dipandang perlu.

(2) Sekretariat DPR harus memberikan penjelasan dan data mengenai hal-hal yang diperlukan oleh BURT.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, BURT bertanggungjawab kepada Pimpinan DPR.

(4) BURT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Sidang kepada Pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Badan Musyawarah dan dibagikan kepada para Anggota DPR.

440