BAB X
BADAN KERJASAMA ANTAR PARLEMEN
Kedudukan
Pasal 61
Badan Kerjasama Antar Parlemen, yang selanjutnya disebut dengan singkatan BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Susunan
Pasal 62
(1) BKSAP beranggotakan 35 (tigapuluh lima) orang dengan perincian:
Fraksi ABRI6 (enam) orang,
18 (delapan belas) orang,
4 (empat) orang, dan
7 (tujuh) orang.
(2) Keanggotaan BKSAP ditetapkan pada setiap permulaan Tahun Sidang.
(3) BKSAP dibantu oleh sebuah Sekretariat.
Pasal 63
(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh Anggota BKSAP pada setiap permulaan Tahun Sidang dalam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
(3) Pembagian tugas antara Anggota Pimpinan BKSAP diatur sendiri berdasarkan tugas BKSAP.
Tugas
Pasal 64
(1) Sesuai dengan pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, BKSAP bertugas:
a. menggalang, membina dan mengolah hubungan persahabatan dan kerjasama antara DPR dengan Parlemen negara lain baik secara bilateral maupun secara multilateral;
b. mempersiapkan keberangkatan delegasi DPR ke luar negeri dan
441