Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/445

Halaman ini tervalidasi

nyatakan tertutup oleh Ketua Rapat, pihak Pemerintah dan atau salah satu Fraksi.

(2) Apabila dipandang perlu, rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada Pimpinan Rapat, Fraksi-Fraksi dan Pengusul membicarakan usul sebagaim.ana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Rapat yang bersangkutan memutuskan apakah usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disetujui atau ditolak.

(4) Dalam hal rapat menyetujui, maka Ketua Rapat menyatakan rapat yang bersangkutan sebagai rapat tertutup dan mempersilahkan para Peninjau untuk meninggalkan ruangan rapat.

Pasal 87

(1) Pembicaraan dalam rapat tertutup pada dasarnya bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan.

(2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) pasal ini, juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup itu.

(3) Berhubung dengan sifatnya dan atau karena hal tertentu, maka atas usul Pimpinan Rapat, pihak Pemerintah dan atau salah satu Fraksi, rapat dapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagian dari pembicaraan dalam rapat tertutup itu.

Tatacara Rapat

Pasal 88

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap Anggota menandatangani daftar hadir.

(2) Untuk para Undangan disediakan daftar hadir tersendiri.

Pasal 89

( 1) Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, daftar hadir telah ditandatangani oleh Iebih dari separuh jumlah Anggota Rapat dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi, maka Ketua Rapat membuka rapat.

(2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini belum dipenuhi, maka Ketua Rapat menunda pembukaan rapat tersebut paling lama satu jam.

449