Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/447

Halaman ini tervalidasi

(3) Pimpinan DPR dapat mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Badan Musyawarah.

(4) Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan terhadap usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) pasal ini.

(5) Apabila Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, maka berlakulah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 71.

Pasal 94

(1) Dalam keadaan memaksa, Presiden, Pimpinan DPR atau Fraksi dapat mengajukan usul perubahan acara Rapat Paripurna yang sedang berlangsung.

(2) Rapat yang bersangkutan segera mengambil keputusan terhadap usul perubahan acara itu.

Tatacara Permusyawaratan

Pasal 95

(1) Ketua Rapat menjaga agar rapat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Tata Tertib ini.

(2) Ketua Rapat hanya berbicara selaku Pimpinan Rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pokok pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan pada pokok persoalan dan menyimpulkan pembicaraan para Anggota.

(3) Apabila Ketua Rapat hendak berbicara selaku Anggota, maka untuk sementara Pimpinan Rapat diserahkan kepada Anggota Pimpinan yang lain.

Pasal 96

(1) Sebelum berbicara, anggota yang akan berbicara mendaftarkan nama lebih dahulu. Pendaftaran itu dapat juga dilakukan oleh Fraksinya.

(2) Anggota yang belum mendaftarkan nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak ikut berbicara, kecuali bila menurut pendapat Ketua Rapat ada alasan yang dapat diterima.

Pasal 97

(1) Giliran berbicara diatur oleh Ketua Rapat menurut urutan pendaftaran nama.

(2) Anggota berbicara di tempat yang telah disediakan setelah di-

451