Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/448

Halaman ini tervalidasi

persilahkan oleh Ketua Rapat.

(3) Seorang Anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat digantikan oleh Anggota lain dari Fraksinya dengan sepengetahuan Ketua Rapat.

(4) Pembicaraan dalam rapat tidak boleh diganggu selarna berbicara.

Pasal 98

(1) Ketua Rapat dapat menentukan lamanya para Anggota berbicara.

(2) Apabila seorang pernbicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan, Ketua Rapat memperingatkannya untuk mengakhiri pembicaraan, dan harus ditaati.

Pasal 99

(1) Setiap waktu di dalam rapat dapat diberi kesempatan interupsi kepada Anggota untuk:

a. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan.
b. menjelaskan soal-soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan atau tugasnya.
c. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, atau
d. mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara,

(2) Ketua Rapat dapat membatasi lamanya pembicaraan mengadakan interupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b pasal ini tidak diadakan pembahasan.

(4) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d pasal ini, untuk dapat menjadi pokok pembicaraan, harus mendapat persetujuan dari rapat.

Pasal 100

(1) Seorang pembicara tidak diperkenankan menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 99.

(2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat Ketua Rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua Rapat memperingatkan dan meminta supaya pembicara kembali pada pokok pembicaraan.

452