Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/451

Halaman ini tervalidasi

Pasal 107

(1) Setelah rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 106 selesai, Sekretaris Rapat secepatnya menyusun Catatan Rapat Sementara untuk segera dibagikan kepada Anggota dan pihak yang bersangkutan.

(2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap Catatan Rapat Sementara itu dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya Catatan Rapat Sementara tersebut dan menyarnpaikannya kepada Sekretaris Rapat yang bersangkutan.

Pasal 108

(1) Pada Risalah, Catatan Rapat dan atau Laporan Singkat mengenai rapat yang bersifat tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata "RAHASIA", dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 87.

(2) Rapat yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dan atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimaksukkan dalam Risalah, Catatan Rapat dan atau Laporan Singkat.

Undangan dan Peninjau

Pasal 109.

(1) Undangan ialah mereka yang bukan Anggota DPR yang hadir dalam rapat DPR atas undangan Pimpinan DPR dan Anggota DPR bukan Anggota suatu alat kelengkapan DPR yang hadir dalam rapat alat kelengkapan tersebut atas undangan Pimpinan DPR atau Pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.

(2) Peninjau ialah mereka yang hadir dalam rapat DPR tanpa undangan Pimpinan DPR.

(3) Untuk Undangan dan Peninjau disediakan tempat tersendiri.

(4) Undangan dan Peninjau wajib mentaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh DPR.

(5) Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan Ketua Rapat, tetapi tidak mernpunyai hak suara, sedangkan Peninjau disamping tidak mempunyai hak suara, juga tidak dibenarkan menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

Pasal 110.

(1) Ketua Rapat menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud

455