Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/458

Halaman ini tervalidasi

Pasal 131.

(1) Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja segara disampaikan oleh Presiden kepada DPR sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

(2) Penyelesaian Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan seperti penyelesaian Anggaran induknya dengan menempuh prosedur sesingkat-singkatnya dan selesai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-undang tersebut kepada DPR.

Pasal 132.

( 1) Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Komisi-komisi dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hendaknya dilakukan dalam Masa Sidang pertama pada tiap Tahun Sidang.

(2) Hasil Rapat Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disampaikan dalam rapat antara Pimpinan Komisi-komisi dengan Komisi APBN.

( 3) Rapat Kerja penyelesaian terakhir pembicaraan pendahuluan dilakukan oleh Komisi APBN dengan Pemerintah.

Pasal 133.

(1) Laporan Setengah Tahunan hendaknya diajukan oleh Pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah pertengahan pertama Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

(2) Komisi APBN mengadakan pembahasan terhadap Laporan Setengah Tahunan tersebut.

Pasal 134

Komisi APBN mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk membahas perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan dalam triwulan ketiga setiap Tahun Anggaran.

Pasal 135.

(1) Komisi APBN membahas Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran dan memberikan pendapatnya kepada DPR dalam Rapat Paripurna.

462