Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/461

Halaman ini tervalidasi

memenuhi quorum;

  1. didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Fraksi.

(2) Pemberian suara untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh para Anggota Rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri atau tertulis.

(3) Pemungutan suara dilakukan dengan mengadakan penghitungan secara langsung pada masing-masing Anggota, Fraksi demi Fraksi, kecuali dalam hal pemungutan suara secara rahasia.

Pasal 144.

(1) Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai keputusan berdasarkan suara terbanyak dengan satu kali pemungutan suara, maka Ketua Rapat mengusahakan agar dapat diambil keputusan terakhir mengenai masalah tersebut secara keseluruhan.

(2) Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak ternyata jumlah suara setuju sama besar dengan jumlah suara menolak, maka pemungutan suara ulangan ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu paling sedikit 24 {dua puluh empat) jam.

(3) Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak baik jumlah suara setuju maupun jumlah suara menolak tidak mencapai ketentuan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c pasal 143, maka pemungutan suara ulangan ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam.

(4) Apabila dalam rapat penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini ternyata belum juga dapat dicapai keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalah yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Pasal 145.

(1) Pemungutan suara tentang orang dan atau masalah yang dipandang penting oleh rapat, dapat dilakukan secara rahasia.

(2) Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan cara:

  1. tertulis,
  2. tanpa menyebut nama dan Fraksi pemberi suara, dan
  3. tanpa ditanda tangani.

465