Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/464

Halaman ini tervalidasi

Surat Masuk

Pasal 153.

(1) Semua surat yang dialamatkan kepada DPR diterima oleh Sekretariat DPR dan segera dicatat serta diberi nomor agenda.

(2) Semua surat masuk, kecuali yang menyangkut tugas intern Sekretariat DPR, segera dijawab oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPR, yang memberitahukan kepada pengirim bahwa suratnya telah diterima, dan apabila dipandang perlu dengan diberi keterangan bahwa masalahnya sedang dalam proses pengolahan.

Pasal 154.

(1) Semua surat masuk beserta tembusan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 153, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan DPR.

(2) Pimpinan DPR menentukan apakah surat masuk tersebut akan ditanganinya sendiri, atau diteruskan kepada alat kelengkapan DPR lainnya dan atau Pimpinan Fraksi, sesuai dengan permasalahannya.

(3) Apabila Pimpinan DPR memandang perlu, surat masuk dapat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota DPR.

Pasal 155.

(1) Sekretariat alat kelengkapan DPR setelah menerima surat-surat dari Pimpinan DPR, membuat daftar penerimaan surat, yang memuat dengan singkat pokok-pokok isi surat, dan segera disampaikan kepada Pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.

(2) Pimpinan alat kelengkapan DPR dalam Rapat Pimpinan membicarakan isi surat-surat masuk itu serta cara penyelesaian selanjutnya.

(3) Apabila Pimpinan alat kelengkapan DPR memandang perlu, surat masuk dapat diperbanyak oleh Sekretariat yang bersangkutan dan dibagikan kepada para Anggota untuk dibicarakan dalam rapat alat kelengkapan yang bersangkutan, serta di tetapkan cara penyelesaian selanjutnya.

Surat Keluar

Pasal 156.

(1) Konsep surat jawaban tanggapan terhadap surat dan atau masuk yang dibuat oleh alat kelengkapan DPR, disampaikan kepada Pimpinan DPR melalui Sekretaris Jenderal.

468