Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/47

Halaman ini tervalidasi

Pasal 37.

(1) Majelis Persiapan dalam rapatnya yang pertama memilih seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Selama belum diadakan pemilihan Ketua, begitu pula apabila Ketua atau Wakil Ketua berhalangan atau tidak ada, maka anggota yang tertua usianya mengetuai rapat-rapat untuk sementara.

(3) Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua ini diberitahukan kepada Ketua Senat, yang melaporkan ini selanjutnya kepada Senat,

Pasal 38.

Majelis-majelis Persiapan mengangkat seorang dari anggotanya, atau setelah musyawarah dengan Ketua, salah seorang pegawai Sekretariat sebagai pelapor,

Ketua Majelispun dapat merangkap sebagai pelapor.

TENTANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN

BAB III.

Pasal 39.

(1) Semua usul yang oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan kepada Senat, sedapat-dapatnya dicetak dan terus dibagikan kepada para anggota Senat.

(2) Apabila Ketua berpendapat, seberapa boleh setelah bemufakat dengan Panitia Pennusyawaratan sebagai yang termaksud dalam pasal 33, bahwa usul itu harus diperiksa terlebih dahulu, sebelumnya dibicarakan oleh rapat lengkap, maka ia menyampaikan usul ini kepada salah suatu Majelis Persiapan yang termaksud dalam pasal 36.

(3) Para anggota Senat diberitahukan oleh Ketua tentang pengiriman suatu usul kepada suatu Majelis Persiapan.

Pasal 40.

Peraturan pikiran dalam Majelis Persiapan dianggap bersifat rahasia.

Pasal 41.

Dalam waktu yang akan ditetapkan oleh Majelis Persiapan, maka para anggota Senat berhak untuk mengemukakan kepada Majelis tersebut dengan tulisan segala hal yang mengenai sesuatu usul yang

43