Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/471

Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

NO. 14/DPR-RI/IV/78-79

TENTANG

PENYEMPURNAAN PERATURAN

TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

dalam Rapat Paripurna ke-38 pada

tanggal 28 Juni 1979

Menimbang:

  1. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu memiliki suatu Peraturan Tata Tertib dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang bersifat tetap, yang akan mengatur tatacara untuk menghayati kedudukan, susunan, wewenang, tugas, hak dan tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta alat-alat kelengkapannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Bahwa dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berlaku sekarang ini masih terdapat pasal-pasal yang bersifat sementara, sehingga perlu disempumakan agar menjadi ketentuan yang bersifat tetap;
  3. Bahwa dalam Peraturan Tata Tertib yang berlaku sekarang ini terdapat pula ketentuan-ketentuan yang perlu disesuaikan dengan hasil penyempurnaan terhadap pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Mengingat:

  1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 4/DPR-RI/11/77-78 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan segala perubahan dan tambahannya;

475