Pasal 160.
(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima] orang Anggota DPR.
Kedua:
Menyesuaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 9 ayat (1), 111 ayat (2), 116, 117 dan 118 Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang termuat dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17/DPR-RI/IV/77-.78, dengan hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama, sehingga menjadi ketentuan yang bersifat tetap, dan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9.
(1) Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Anggota DPR mempunyai:
a. hak mengajukan pertanyaan;
b. hak protokoler dan hak keuangan/administratif.
Pasal 111
(2) Rancangan Undang-undang dapat berasal dari Pemerintah atau berupa Usul Inisiatif dari DPR.
Pasal 116.
Pembicaraan tingkat I ialah:
Keterangan atau penjelasan dalam Rapat Paripurna:
a. oleh Pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang yang berasal dari Pemerintah;
b. oleh Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus atas nama DPR terhadap Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif.
Pasal 117.
Pembicaraan tingkat II ialah :
1. a. Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota
480