Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/476

Halaman ini tervalidasi

Pasal 160.

(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima] orang Anggota DPR.

Kedua:

Menyesuaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 9 ayat (1), 111 ayat (2), 116, 117 dan 118 Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang termuat dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17/DPR-RI/IV/77-.78, dengan hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama, sehingga menjadi ketentuan yang bersifat tetap, dan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9.

(1) Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Anggota DPR mempunyai:

a. hak mengajukan pertanyaan;

b. hak protokoler dan hak keuangan/administratif.

Pasal 111

(2) Rancangan Undang-undang dapat berasal dari Pemerintah atau berupa Usul Inisiatif dari DPR.

Pasal 116.

Pembicaraan tingkat I ialah:

Keterangan atau penjelasan dalam Rapat Paripurna:

a. oleh Pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang yang berasal dari Pemerintah;

b. oleh Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus atas nama DPR terhadap Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif.

Pasal 117.

Pembicaraan tingkat II ialah :

1. a. Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota

480