Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/481

Halaman ini tervalidasi

Pasal 6.

Anggota DPR berhenti bersama-sama pada saat Anggota DPR hasil Pemilihan Umum berikutnya mengangkat sumpah/janji.

Pasal 7.

(1) Anggota DPR berhenti antar waktu karena:

a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPR;
c. tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 5;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPR;
e. diganti oleh Organisasi/Golongan yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPR;
f. merangkap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua dan Hakim-hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap, yang diatur dalam peraturan perundangan.

(2) Anggota yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tempatnya diisi oleh:

a. calon dari Organisasi/Golongan yang bersangkutan;
b. calon dari Pejabat, baik atas usul Instansi/Organisasi yang bersangkutan maupun atas prakarsa Pejabat itu,

(3) Pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Anggota DPR, diresmikan dengan Keputusan Presiden.

BAB IV.

HAK DPR DAN HAK ANGGOTA DPR

Pasal 8.

Untuk melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 4, DPR mempunyai:

a. hak meminta keterangan (interpelasi);
b. hak mengadakan penyelidikan (angket);
c. hak mengadakan perubahan (amandemen);
d. hak mengajukan pernyataan pendapat;
e. hak mengajukan/menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh suatu peraturan perundangan;
f. hak mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif.

485