Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/486

Halaman ini tervalidasi

Pasal 21.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Khusus Penyelidikan memberikan laporan tertulis kepada DPR. Laporan itu dibagikan kepada para Anggota dan kemudian dibicarakan dalam Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan akhir, kecuali kalau Rapat Paripurna itu menentukan lain.

(2) Keputusan akhir atas laporan Panitia Khusus Penyelidikan tersebut disampaikan kepada Presiden.

(3) Panitia Khusus Penyelidikan dibubarkan oleh DPR setelah tugasnya dinyatakan selesai.

Mengadakan Perubahan (Amandemen)

Pasal 22.

(1) Para Anggota DPR dapat mengajukan usu! perubahan atas usul suatu Rancangan Undang-undang.

(2) Pokok-pokok usul perubahan dikemukakan dalam Pemandangan Umum pada pembicaraan tingkat II.

(3) Usul perubahan disampaikan oleh Anggota dalam pembicaraan tingkat III, untuk dibahas dan diambil keputusan.

Pasal 23.

Pembahasan perubahan dalam Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Jika terpaksa diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka yang dilakukan pemungutan suara adalah terhadap rumusan baru hasil pendekatan dalam musyawarah.

Mengajukan Pernyataan Pendapat

Pasal 24.

(1) Sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengajukan usul pernyataan pendapat, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun mengenai soal lain.

(2) Usul pemyataan pendapat tersebut serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR.

(3) Dalam Rapat Paripurna yang berikut Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota tentang masuknya usul tersebut.

490