Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/487

Halaman ini tervalidasi

Pasal 25.

Usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dibagikan kepada para Anggota dan dikirirnkan kepada Presiden.

Pasal 26.

(1) Pembahasan dan penyelesaian usul pernyataan pendapat dilakukan dalam 4 (empat) tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115.

(2) Badan Musyawarah menetapkan waktu untuk membicarakan usul pemyataan pendapat tersebut dalam Rapat Paripurna.

(3) Dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, yang merupakan pembicaraan tingkat I, para Pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul pernyataan pendapat tersebut.

(4) Dalam pernbicaraan tingkat II, terhadap usul dan penjelasan para Pengusul, kepada Anggota lain diberi kesempatan untuk memberikan pemandangannya dan kepada Presiden untuk menyatakan pendapatnya. Para Pengusul dapat memberikan jawaban atas pemandangan para Anggota serta pendapat Presiden tersebut.

(5) Jika Rapat Paripurna memandang perlu, maka dapat diberikan kesernpatan satu kali lagi kepada Anggota untuk memberikan pemandangannya, kepada Presiden untuk menyatakan pendapatnya dan kepada Pengusul untuk memberikan jawaban atas pemandangan para Anggota dan pendapat Presiden tersebut.

(6) Setelah pembicaraann sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) pasal ini selesai, maka Rapat Paripurna menentukan tindak lanjut penyelesaiannya.

Pasal 27.

(1) Apabila Rapat Paripurna memandang perlu, maka pembicaraan lebih lanjut mengenai usul pernyataan pendapat tersebut dapat dilakukan dalam pembicaraan tingkat III.

(2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diadakan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dan atau Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk Pengusul.

Pasal 28.

(1) Selama suatu usul pernyataan pendapat belum disetujui oleh

491