Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/490

Halaman ini tervalidasi

(3) Apabila Presiden menjawab dengan lisan, maka Penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu.

Kedudukan protokoler dan hak keuangan/administratif.

Pasal 36.

Kedudukan protokoler dan hak keuangan/administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPR diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

BAB V.

FRAKSI

Kedudukan

Pasal 37.

Fraksi adalah pengelompokan Anggota DPR, yang terdiri atas kekuatan-kekuatan sosial dan politik, dan mencerminkan susunan golongan dalam masyarakat.

Susunan.

Pasal 38.

(1) DPR yang terdiri dari unsur Golongan Politik dan Golongan Karya sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 1969 juncto Undang-undang No. 5 tahun 1975, membentuk 4 (empat) Fraksi, ialah:

Fraksi ABRI,
Fraksi Karya Pembangunan,
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, dan
Fraksi Persatuan Pembangunan, disingkat Fraksi Persatuan.

(2) Setiap Anggota DPR harus menjadi Anggota salah satu Fraksi.

Tugas.

Pasal 39.

(1) Fraksi bertugas menentukan dan mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang menyangkut urusan masing-masing Fraksi.

494